RKUHP Segera Disahkan, DPR: Yang Tak Puas Silakan ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang. Tetapi masih banyak kritik terhadap materi di dalamnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat yang merasa tak puas dengan hasil akhir pembahasan RKUHP agar menempuh upaya hukum yang telah disediakan perundang-undangan.
"Kita kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas ya boleh saja melakukan upaya-upaya ke MK, misalnya. Karena menurut saya kita punya RKUHP ini memang sudah saatnya disahkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berpandangan, pemerintah dan DPR sudah melalukan harmonisasi beberapa pasal yang memang kontroversi serta krusial. Dengan begitu, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi menjadi polemik.
Meski nantinya sudah disahkan, Dasco meminta kepada pemerintah maupun DPR terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mengetahui isi pasal-pasal yang terdapat di dalamnya. "Menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya.
Dasco memastikan RKUHP akan dibawa ke rapat paripurna DPR sebelum masa reses. Dalam pembahasan pertama tingkat pertama di Komisi III, sembilan fraksi menyetujui draf akhir hasil dibawa ke paripurna untuk disahkan. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah, Kamis (24/11/2022).
"Kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pimpinan rapat menanyakan pada seluruh anggota Komisi III yang hadir, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidanh tanda pengesahan. Adapun sikap-sikap fraksi di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat yang merasa tak puas dengan hasil akhir pembahasan RKUHP agar menempuh upaya hukum yang telah disediakan perundang-undangan.
"Kita kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas ya boleh saja melakukan upaya-upaya ke MK, misalnya. Karena menurut saya kita punya RKUHP ini memang sudah saatnya disahkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berpandangan, pemerintah dan DPR sudah melalukan harmonisasi beberapa pasal yang memang kontroversi serta krusial. Dengan begitu, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi menjadi polemik.
Meski nantinya sudah disahkan, Dasco meminta kepada pemerintah maupun DPR terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mengetahui isi pasal-pasal yang terdapat di dalamnya. "Menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya.
Dasco memastikan RKUHP akan dibawa ke rapat paripurna DPR sebelum masa reses. Dalam pembahasan pertama tingkat pertama di Komisi III, sembilan fraksi menyetujui draf akhir hasil dibawa ke paripurna untuk disahkan. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah, Kamis (24/11/2022).
"Kami meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pimpinan rapat menanyakan pada seluruh anggota Komisi III yang hadir, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidanh tanda pengesahan. Adapun sikap-sikap fraksi di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.
(muh)