RKUHP Segera Disahkan, DPR: Yang Tak Puas Silakan ke MK
loading...

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan pihak yang tak puas dengan hasil pembahasan RKUHP untuk menempuh jalur hukum ke MK. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang. Tetapi masih banyak kritik terhadap materi di dalamnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat yang merasa tak puas dengan hasil akhir pembahasan RKUHP agar menempuh upaya hukum yang telah disediakan perundang-undangan.
"Kita kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas ya boleh saja melakukan upaya-upaya ke MK, misalnya. Karena menurut saya kita punya RKUHP ini memang sudah saatnya disahkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: DPR Pastikan RKUHP ke Paripurna Sebelum Masuk Masa Reses
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berpandangan, pemerintah dan DPR sudah melalukan harmonisasi beberapa pasal yang memang kontroversi serta krusial. Dengan begitu, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi menjadi polemik.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat yang merasa tak puas dengan hasil akhir pembahasan RKUHP agar menempuh upaya hukum yang telah disediakan perundang-undangan.
"Kita kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas ya boleh saja melakukan upaya-upaya ke MK, misalnya. Karena menurut saya kita punya RKUHP ini memang sudah saatnya disahkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: DPR Pastikan RKUHP ke Paripurna Sebelum Masuk Masa Reses
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berpandangan, pemerintah dan DPR sudah melalukan harmonisasi beberapa pasal yang memang kontroversi serta krusial. Dengan begitu, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi menjadi polemik.
Lihat Juga :